Istri Tertimpa Kayu dari Truk Fuso, Suami Laporkan Perusahaan ke Polda

Istri-Tertimpa-Kayu-dari-Truk-Fuso-Suami-Laporkan-Perusahaan-ke-Polda.jpg
Seorang perempuan dilaporkan mengalami luka-luka setelah tertimpa gelondongan kayu yang terlepas dari sebuah truk Fuso di wilayah Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). (Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, INHU - Dugaan kelalaian dalam pengangkutan gelondongan kayu oleh Perusahaan dari PT Wira Kencana Sentosa dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Seorang perempuan dilaporkan mengalami luka-luka setelah tertimpa gelondongan kayu yang terlepas dari sebuah truk Fuso bermuatan kayu di wilayah Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Riau Nomor: STPL/PA/407/VIII/2026/SPKT/POLDA RIAU. Dokumen tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 22.24 WIB.

Dalam dokumen itu, pelapor tercatat atas nama Farm​an Zagoto, laki-laki berusia 34 tahun, dengan pekerjaan petani/pekebun.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Poros Blok 75 PT Artelindo Wiratama, wilayah Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam laporan, terlapor disebut bernama Dasman, yang diduga merupakan pengemudi kendaraan Fuso bermuatan gelondongan kayu.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 UU 1/2023,” demikian tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut.

Berdasarkan uraian kejadian yang tercantum dalam laporan, korban bersama suaminya disebut sedang berjalan kaki di lokasi kejadian. Saat itu, mereka berada di sekitar jalur yang dilalui sebuah truk Fuso bermuatan gelondongan kayu.

Truk tersebut diduga sedang berupaya melewati pelapor dan istrinya ketika kendaraan mengalami kesulitan saat menanjak.



Karena tidak mampu menanjak, kendaraan kemudian disebut mundur. Pada saat bersamaan, gelondongan kayu yang dibawa truk tersebut diduga ikut bergerak dan akhirnya terlepas.

Gelondongan kayu yang terlepas kemudian mengenai tubuh korban, yang disebut merupakan istri dari pelapor.

Dalam dokumen laporan tersebut disebutkan bahwa kayu terutama mengenai bagian kepala belakang korban.

“Pada saat 1 (satu) unit Fuso tersebut mundur, tiba-tiba gelondongan-gelondongan kayu dan Fuso tersebut lepas dan mengenai badan korban (istri pelapor), terutama di bagian kepala belakang,” demikian uraian dalam laporan.

Benturan tersebut disebut menyebabkan korban mengalami luka cukup serius. Pelapor bersama sejumlah rekannya kemudian berupaya mengeluarkan korban dari tumpukan gelondongan kayu.

“Seketika pelapor dan rekan-rekan pelapor langsung mengeluarkan istri pelapor dari tumpukan gelondongan kayu yang lepas dari 1 (satu) unit Fuso tersebut,” tulis laporan itu.

Setelah korban berhasil dievakuasi, kondisi luka pada bagian kepala disebut cukup parah hingga mengeluarkan darah. Selain luka di bagian belakang kepala, korban juga dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.

“Didapati bagian kepala belakang korban sudah penuh darah dan luka-luka, bagian wajah juga terdapat luka,” demikian keterangan yang tercantum dalam surat tersebut.

Korban Dibawa ke RSUD Teluk Kuantan

Tidak lama setelah kejadian, korban bersama suaminya disebut mendapat pertolongan dari dua orang yang menggunakan mobil. Keduanya kemudian membawa korban ke RSUD Teluk Kuantan untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa dua orang yang membantu membawa korban ke rumah sakit menyampaikan bahwa perusahaan PT Wira Kencana Senotosa akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.

Namun, berdasarkan pengakuan pelapor yang dituangkan dalam laporan kepolisian, hingga laporan tersebut dibuat belum terdapat pertanggungjawaban biaya pengobatan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

“Kemudian dua orang yang mengantar pelapor dan istrinya ke RSUD mengatakan bahwa perusahaan PT Wira Kencana Senotosa akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban yang diakibatkan oleh kelalaian sopir mereka hingga menyebabkan luka-luka pada korban,” demikian isi laporan.

Pelapor menyatakan bahwa hingga saat laporan dibuat, pertanggungjawaban biaya pengobatan tersebut belum diterima.

“Namun hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban biaya pengobatan dari PT Wira Kencana Sentosa,” tulis dokumen tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polda Riau untuk membuat laporan dan meminta agar peristiwa tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 13 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan yang disampaikan pelapor.

Hingga laporan tersebut dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun terlapor yang dimuat dalam dokumen mengenai dugaan kejadian tersebut.