Bupati Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA untuk 3 Komunitas Adat

bupati-asmar-meranti-serahkan-sk-mha.jpg
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Bupati Kepulauan Meranti kepada tiga perwakilan komunitas MHA pada 17 Agustus 2026 bersempena HUT RI ke-81. (Foto: Bahtera Alam)

RIAU ONLINE, MERANTI - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini memiliki arti tersendiri bagi masyarakat adat. Di tengah pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada tiga komunitas adat. 

Ketiga komunitas tersebut adalah MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu, MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang, dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar, didampingi Wakil Bupati Muzamil Baharudin, dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di lapangan upacara Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengakuan ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh tempat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketiga komunitas tersebut ditetapkan berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Perda tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian atas keberadaan masyarakat adat, termasuk berkaitan dengan hak, wilayah adat, kehidupan sosial, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di Antara Pulau, Hutan, dan Sumber Penghidupan

Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki karakter geografis yang khas sebagai wilayah kepulauan di pesisir timur Provinsi Riau. Wilayahnya tersebar di sejumlah pulau, dengan kehidupan masyarakat yang sejak lama memiliki keterkaitan erat dengan sungai, laut, pesisir, hutan, lahan gambut, dan berbagai sumber daya alam di sekitarnya. Kondisi geografis tersebut turut membentuk pola kehidupan masyarakat yang menjadikan alam bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan. 

Dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat, ketiga komunitas yang menerima SK tersebut berada di dua pulau utama. MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu berada di Pulau Padang, sementara MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur berada di Pulau Rangsang. Ketiga komunitas tersebut memiliki sejarah, kelembagaan, serta hubungan sosial dan budaya yang berkembang bersama wilayah tempat mereka hidup.

Hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut tidak dapat dipisahkan dari pola kehidupan dan pengelolaan sumber daya alam yang telah berlangsung secara turun-temurun. Hutan, lahan, sungai, laut, pesisir dan sumber daya alam lainnya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun sebagai sumber mata pencaharian. Pengetahuan lokal mengenai pemanfaatan alam, batas-batas wilayah, serta cara menjaga keberlanjutan sumber daya menjadi bagian dari pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. 

Karena itu, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) penting karena memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, hak, wilayah, serta kelembagaan adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk melindungi dan mengelola wilayah serta sumber daya alamnya secara berkelanjutan, sekaligus mencegah konflik dan pengambilalihan hak atas tanah dan sumber daya. Lebih jauh, pengakuan MHA memperkuat posisi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka, sehingga perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan upaya konservasi, peningkatan kesejahteraan, dan ketahanan sosial-ekologis. 



Dalam konteks wilayah kepulauan yang menghadapi berbagai tekanan terhadap lingkungan, keberadaan pengetahuan dan praktik masyarakat adat juga memiliki nilai penting. Hutan, gambut, mangrove, sungai, laut, dan ekosistem pesisir tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pengelolaan yang memperhatikan nilai-nilai adat dan keberlanjutan lingkungan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian alam.

Pengakuan sebagai Awal Perjalanan 

Bagi Perkumpulan Bahtera Alam, keluarnya SK tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar untuk memastikan pengakuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

Hasri dari Perkumpulan Bahtera Alam mengatakan bahwa pengakuan formal terhadap MHA merupakan titik awal untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya. 

“Ini merupakan titik awal pengakuan MHA. Setelah pengakuan diberikan, tantangannya adalah memastikan hak-hak masyarakat adat dapat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar bagi pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan,”  kata Hasri. 

Harapan serupa disampaikan Hab, tokoh adat Suku Asli Tasik Putri Puyu. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas diterbitkannya keputusan pengakuan tersebut. 

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas pengakuan terhadap masyarakat adat. Kami berharap pengakuan ini tidak berhenti pada SK, tetapi menjadi dasar untuk melindungi hak, wilayah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat,” ujar Hab. 

Dukungan juga disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajarrullah. Ia mengucapkan selamat kepada komunitas adat yang telah memperoleh pengakuan dan berharap status tersebut dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah dan sumber daya yang mereka miliki. 

“Selamat atas pengakuan ini. Semoga pengakuan tersebut menjadi ruang bagi MHA untuk mengelola wilayah dan sumber daya yang dimiliki, sebagaimana masyarakat lainnya, dengan tetap menjaga nilai-nilai adat dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Memaknai Kemerdekaan bagi Masyarakat Adat 

Penyerahan SK pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut membawa pesan yang lebih luas. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberagaman budaya dan memastikan masyarakat adat memiliki ruang yang setara dalam pembangunan daerah.

Bagi masyarakat adat, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk hidup dengan aman, mempertahankan identitas budaya, memperoleh pengakuan atas keberadaannya, serta mengelola wilayah dan sumber daya secara adil dan berkelanjutan. 

Karena itu, pengakuan terhadap tiga komunitas adat di Kepulauan Meranti pada momentum HUT ke-81 RI dapat menjadi langkah penting dalam perjalanan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat—melalui perlindungan hak, penguatan kelembagaan adat, serta pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan. 

Dengan demikian, semangat kemerdekaan tidak berhenti pada upacara dan pengibaran Bendera Merah Putih, tetapi juga diwujudkan melalui penghormatan terhadap keberadaan dan hak setiap komunitas, termasuk masyarakat hukum adat yang telah menjaga budaya, wilayah, dan lingkungan mereka secara turun-temurun.