RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggabungkan sekitar 70 sekolah yang mengalami kekurangan jumlah murid belum juga terealisasi. Meski persiapan teknis disebut telah rampung, kebijakan tersebut masih tertahan oleh proses penataan dan pelantikan kepala sekolah yang terdampak merger.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan penggabungan sekolah dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kembali satuan pendidikan agar pemanfaatan ruang kelas, rombongan belajar, tenaga pendidik, dan anggaran menjadi lebih efektif.
Menurutnya, secara teknis Disdik sebenarnya telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan merger. Namun, penataan jabatan kepala sekolah harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sekolah setelah digabungkan.
"Kalau nanti ada pelantikan kepala sekolah, baru kami lakukan merger. Secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Tinggal kepala sekolahnya digeser ke mana," jelas Jamal, Senin 17 Agustus 2026.
Jamal menjelaskan, rencana merger tersebut telah dibahas secara intensif bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Salah satu perhatian utama Pemko adalah penataan sekolah yang saat ini masih dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas atau Plt.
Kondisi tersebut perlu segera diselesaikan karena penggabungan sekolah akan berdampak langsung terhadap struktur organisasi dan pengelolaan satuan pendidikan.
Dengan adanya penataan kepala sekolah, pemerintah diharapkan dapat menentukan posisi bagi kepala sekolah yang terdampak setelah sejumlah sekolah digabungkan.
Penetapan kepala sekolah definitif ternyata bukan hanya menyangkut persoalan administrasi kepegawaian. Status tersebut juga berkaitan dengan akses sekolah terhadap sejumlah program bantuan pemerintah pusat.
Jamal menyebut salah satunya adalah program revitalisasi sekolah.
"Yang pertama, bantuan pemerintah tentang revitalisasi. Salah satu syarat utamanya kepala sekolah tidak boleh berstatus Plt. Yang kedua, berkaitan dengan penggunaan dana BOS," terangnya.
Karena itu, Disdik Pekanbaru akan memprioritaskan sekolah yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun untuk segera mendapatkan pimpinan definitif.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan sepihak oleh Pemko Pekanbaru. Disdik tetap harus berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) untuk memastikan calon kepala sekolah memenuhi seluruh persyaratan.
"Kami berkoordinasi dengan BGTK. Kalau sudah memenuhi persyaratan, prosesnya kami lanjutkan dan bisa dilakukan pelantikan," paparnya.
Jamal menegaskan, pengisian jabatan kepala sekolah tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon kepala sekolah, mulai dari kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1), batas usia, hingga mengikuti pelatihan khusus kepala sekolah.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
"Setelah memenuhi seluruh syarat, barulah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang menentukan," tutupnya.
Pemko Pekanbaru menilai penggabungan sekolah yang kekurangan murid diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya pendidikan.
Sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit selama ini berpotensi memiliki ruang kelas yang tidak termanfaatkan secara maksimal. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap efektivitas penggunaan tenaga pendidik dan anggaran.
Melalui merger, pemerintah berharap kapasitas ruang belajar dan jumlah rombongan belajar dapat ditata lebih proporsional sesuai kebutuhan.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan penataan yang matang, terutama terkait kepala sekolah, guru, siswa, serta fasilitas pendidikan.
Disdik Pekanbaru kini menunggu proses penataan dan pelantikan kepala sekolah selesai. Setelah struktur kepemimpinan sekolah ditetapkan, rencana penggabungan sekitar 70 sekolah tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan.
Kebijakan merger ini pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk mengurangi sekolah yang kekurangan murid, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemko Pekanbaru untuk memastikan anggaran pendidikan, tenaga pendidik, dan fasilitas sekolah dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

