RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus memperkuat komitmennya dalam memastikan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Selasa, 11 Agustus 2026
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam mengevaluasi sekaligus memberikan rekomendasi terhadap berbagai aspek pembinaan dan pemenuhan hak WBP.
Dalam sidang tersebut, sejumlah agenda dibahas, mulai dari pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), penanganan Register F, pertimbangan izin keluar untuk keperluan berobat, hingga pengusulan WBP sebagai tahanan pendamping (tamping).
Kegiatan dipimpin Ketua Sidang TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Pekanbaru, Ridho Kurniawan.
Sidang turut dihadiri jajaran Tim TPP Kanwil Ditjenpas Riau serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusup Gunawan, yang memberikan arahan secara langsung.
Dalam arahannya, Yusup Gunawan menekankan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan melalui sidang TPP harus didasarkan pada data, penilaian yang cermat, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sidang TPP merupakan instrumen penting untuk memastikan proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Karena itu, setiap keputusan dan rekomendasi harus melalui proses yang teliti serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yusup Gunawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, pelaksanaan sidang tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembinaan dan mempersiapkan WBP kembali ke tengah masyarakat.
“Kita berharap setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan pembinaan yang tepat dan pemenuhan hak yang sesuai aturan, warga binaan dapat memiliki kesiapan yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat,” tambahnya.
"Sinergi antara Lapas Pekanbaru dan Kanwil Ditjenpas Riau dalam pelaksanaan Sidang TPP diharapkan semakin memperkuat tata kelola pembinaan pemasyarakatan," pungkasnya.

