Rentetan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Riau yang Mencoreng Green Policing

Kapolda-Riau3.jpg
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rentetan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Riau terus menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu sekitar lima bulan terakhir, sedikitnya lima peristiwa dugaan kekerasan terhadap warga, mahasiswa, hingga anak di bawah umur mencuat ke permukaan. Hal ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga lembaga bantuan hukum.

Ironisnya, sederet kasus tersebut terjadi di tengah komitmen Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang mengusung konsep Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang menekankan pelayanan humanis, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Namun di lapangan, berbagai dugaan tindakan represif justru bermunculan. Mulai dari dugaan pemukulan terhadap anak berusia 14 tahun, kekerasan terhadap mahasiswa saat demonstrasi, dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara, hingga dua kasus yang menimpa kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau.

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang dihimpun RIAU ONLINE, Senin, 6 Juli 2026:

1. Anak 14 Tahun Diduga Dipukul Tim Raga

Kasus pertama mencuat pada Minggu, 22 Februari 2026. Rizky Ruslan (14), diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi di Pekanbaru. 

Kasus itu viral setelah beredar video berdurasi sekitar 10 detik yang memperlihatkan kedua mata korban mengalami lebam cukup parah.

"Lihat ini ha, lagi santai-santai dipukul Tim Raga habis matanya. Tak bisa dia melihat lagi," ujar seseorang dalam rekaman tersebut.

Rizky mengaku saat itu dirinya hanya sedang berkumpul bersama teman-temannya dan tidak terlibat balap liar maupun tindak pidana lainnya.

Kasus tersebut langsung mendapat perhatian Kapolda Riau. Kabid Propam Polda Riau saat itu, Kombes Pol Harissandi, mengaku diperintahkan langsung melakukan penyelidikan.

"Untuk kejadian itu, sesuai petunjuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, memerintahkan saya untuk melakukan penyelidikan," ujar Harissandi.

Ia menegaskan tim Paminal telah diturunkan untuk memastikan apakah pelaku benar merupakan anggota kepolisian.

Pada malam harinya, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama tim Dokkes Polda Riau mendatangi rumah korban di Perumahan Palmas, Desa Kualu, Kabupaten Kampar.

"Kami mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menjenguk ananda Rizky melihat kondisinya," ujarnya

"Atas nama pimpinan Polda Riau, kami minta maaf atas peristiwa ini. Semoga menjadi hikmah bagi kita."

Meski sempat menyita perhatian luas masyarakat, hingga kini hasil penyelidikan perkara tersebut belum diumumkan secara terbuka.

2. Mahasiswa UMRI Diduga Dipukul saat Sampaikan Aspirasi 

Empat bulan kemudian, dugaan kekerasan kembali mencuat. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Muhammad Luthfi, diduga menjadi korban pemukulan saat mengikuti aksi demonstrasi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau pada Senin, 22 Juni 2026.

Korban mengalami luka di bagian wajah dan pelipis hingga harus menjalani perawatan di RS Awal Bros Sudirman.

Kasus itu memicu gelombang protes dari mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang meminta aparat mengusut tuntas pelaku kekerasan. 



Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional.

"Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Ia menegaskan seluruh bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman video hingga alat bukti lain akan diperiksa.

"Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik," tuturnya.

Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai siapa pelaku dugaan pemukulan tersebut.

3. Sembilan Warga Rupat Utara Mengaku Dianiaya dan Diancam Senjata Api.

Kasus berikutnya terjadi di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Sebanyak sembilan warga mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara bersama sejumlah anggotanya pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026. Korban bahkan menyebut di antara mereka terdapat seorang anak berusia 15 tahun.

Menurut kronologi yang disampaikan LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru, peristiwa bermula saat dua remaja mengendarai mobil pikap merasa dikejar dua kendaraan misterius.

Dalam pengejaran tersebut mereka mengaku mendengar beberapa kali letusan yang diduga berasal dari senjata api.

Setelah berhasil dihentikan, para korban mengaku dipaksa berjongkok, dipukul, ditendang, telepon genggam mereka disita, bahkan beberapa orang disebut membawa pistol. Seluruh korban kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara.

Di kantor polisi, korban mengaku kembali mengalami kekerasan. Salah seorang korban bahkan dipaksa berjalan jongkok sambil dipukul.

Menurut LBH, salah seorang anggota sempat mengatakan bahwa mereka telah "salah orang", namun kekerasan disebut tetap berlanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan salah seorang korban mengalami dugaan retak tulang rusuk, sementara korban lainnya mengalami memar, gangguan pendengaran hingga trauma psikologis.

Tak hanya itu, tim pendamping hukum juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan mengganti kerusakan kendaraan saat pengejaran.

4. Dua Kader PMII Mengaku Dianiaya di Polresta Pekanbaru

Belum selesai kasus mahasiswa UMRI, dugaan kekerasan kembali mencuat. Dua kader PMII Riau berinisial P dan S mengaku menjadi korban penganiayaan di lingkungan Polresta Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026.

Keduanya datang untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Namun menurut PMII Riau, mereka justru dicegat sejumlah oknum polisi.

P dan S mengaku hendak diseret ke arah toilet. Saat salah seorang korban menolak, kepalanya diduga dibenturkan berulang kali ke lantai.

Kasus tersebut memicu kecaman karena diduga terjadi di dalam kantor kepolisian. Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi.

"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," ujarnya.

5. Sekretaris PMII Riau Bersimbah Darah Diduga Dikeroyok

Dua hari setelah dugaan penganiayaan terhadap P dan S, kasus baru kembali muncul. Sekretaris PMII Riau, Supriadi, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Minggu, 5 Juli 2026, di kawasan Jalan Bangau, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda Riau oleh rekannya, Gusti Pardamean. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor LP/B/373/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Dalam laporan disebutkan Supriadi bersama rekannya sedang duduk di sebuah warung kopi sebelum didatangi sekelompok orang yang menggunakan helm.

Tanpa banyak bicara, para pelaku disebut langsung menyerang korban secara bersama-sama. Selain memukul korban hingga mengalami luka-luka, para pelaku juga diduga membawa senjata tajam.

Bahkan, saksi mengaku sempat diancam akan ditembak apabila mencoba memberikan pertolongan kepada korban.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan sebelum laporan resmi dibuat ke Polda Riau.

Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan.

Lima peristiwa tersebut menjadi perhatian serius masyarakat karena seluruhnya terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Sebagian kasus bahkan terjadi di lingkungan kantor kepolisian maupun saat aparat menjalankan tugas di lapangan.

Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," katanya.

Ia juga menegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana oleh anggota kepolisian, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Meski komitmen telah dinyatakan, sebagian besar kasus ini masih mandek pada status penyelidikan. Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Riau.