RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Dimana, dalam Perpres ini penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) termasuk salah satu ancaman nonmiliter.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, saat rapat paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 6 Juli 2026.
"Terkait LGBTQ, pak presiden telah membuat Perpresnya, dan saya harap Pak Gubernur dari Provinsi Riau untuk membuat sebuah edaran atau turunan dari Perpres tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang menjadi turunan dari Perpres ini bisa berupa Perda dan regulasi lainnya. Menurutnya, regulasi LGBTQ ini juga sangat penting utnuk melindungi anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa.
"Karena ini sangat penting, menyangkut anak kita kedepan. Bagaimana melindungi anak kita kedepannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 di Jakarta pada 24 Oktober 2025.
Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

