Pria Asal Aceh Bawa 5 Kg Sabu Bernilai Rp5 Miliar dari Malaysia Ditangkap di Dumai

Kurir-sabu-asal-malaysia.jpg
Pria Aceh diamankan polisi setelah kedapatan membawa lebih dari 5 kilogram sabu (Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Dumai kembali digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Penumpang Dumai.

Seorang pria berinisial AM (27), warga Aceh yang berprofesi sebagai jasa titipan (jastiper), diamankan setelah kedapatan membawa lebih dari 5 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan gula kelapa (coconut sugar).

Pengungkapan kasus ini bermula saat AM tiba dari Malaysia dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Aceh melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Sabtu, 16 Mei 2026 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Dumai menggunakan mesin X-Ray, sebuah kardus bermerek MBE yang dibawa AM menarik perhatian petugas karena menunjukkan citra yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka kardus tersebut di hadapan AM.

Di dalamnya ditemukan lima kotak bermerek Coconut Sugar dan dua bungkus minuman cokelat merek Milo.

Kecurigaan semakin menguat ketika lima kotak Coconut Sugar itu dibongkar satu per satu. Hasilnya, di dalam masing-masing kotak ditemukan lima bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, AM mengakui bahwa kardus tersebut memang merupakan barang yang dibawanya dari Malaysia.

Namun, ia mengklaim barang tersebut hanyalah titipan seseorang berinisial SB yang diminta untuk diantarkan ke Aceh. Ia mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut masuk ke Indonesia.

Temuan itu kemudian dilaporkan oleh pihak Bea Cukai Dumai kepada Polres Dumai. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman peredaran narkotika internasional.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami bersama Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur masuk internasional".

"Setiap upaya penyelundupan narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu, 17 Juni 2026.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 5.094,07 gram atau lebih dari lima kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa lima kotak Coconut Sugar yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, satu kardus merek MBE, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass.

Kapolres Angga menjelaskan bahwa modus penyamaran narkotika di dalam kemasan produk makanan menjadi salah satu cara yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk mengelabui petugas.

“Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai jastiper untuk membawa barang titipan dari luar negeri. Modus seperti ini menjadi perhatian serius kami karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Angga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman sabu lintas negara itu.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang menyuruh, penerima barang, maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Menurut perhitungan, jika berhasil beredar di masyarakat, sabu seberat 5.094,07 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp5 miliar.

Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dinilai telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka sedikitnya sekitar 25.000 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram narkoba yang berhasil kami sita berarti ada generasi muda yang terselamatkan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan masyarakat dan bangsa dari bahaya narkotika,” tutup AKBP Angga.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.