Fauzan Sebut Ada Dana Operasional Rp50 Juta per Bulan untuk Dani M Nursalam

Fauzan-Sebut-Ada-Dana-Operasional-Rp50-Juta-per-Bulan-untuk-Dani-M-Nursalam.jpg
Pemeriksaan Empat orang Saksi yang Dihadirkan di Persidangan Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 20 Mei 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam persidangan, Direktur Utama Riau Sepadan, Fauzan Kurniawan, mengaku pernah diminta menyimpan uang Rp600 juta yang disebut dititipkan oleh mantan pejabat PUPR, M Arief Setiawan.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan mengaku mengenal M Arief Setiawan sejak tahun 2020 saat Arief masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. 

Sementara untuk Dani M Nursalam, ia mengaku mulai mengenal pada tahun 2024.

"Kenal Dani tahun 2024, saya sering ngopi di Wareh dan di sana posko pemenangan Abdul Wahid," ujar Fauzan di persidangan.

Fauzan kemudian membeberkan pertemuannya dengan Arief Setiawan pada Juni 2025. Menurutnya, saat itu Arief mengajaknya makan bersama sebelum akhirnya menitipkan uang senilai Rp600 juta.

Jaksa lalu mendalami maksud penitipan uang tersebut.

“Apa yang disampaikan Arief kepada saudara?” tanya JPU.

“Cuma menyampaikan hanya menitip saja,” jawab Fauzan.

Ia mengatakan, saat itu Arief mengaku akan keluar kota karena kakak iparnya sedang sakit dan hendak dikunjungi.

Selain itu, Arief juga menyebut kondisi rumahnya sedang kosong sehingga meminta bantuan Fauzan menyimpan uang tersebut sementara waktu.



Dalam kesaksiannya, Fauzan menjelaskan uang itu tidak diberikan langsung oleh Arief, melainkan melalui Ferry Yunanda.

“Yang memberikan Ferry Yunanda,” katanya.

Jaksa kembali bertanya mengenai proses penyerahan uang tersebut.

“Kapan penyerahan uang itu?” tanya JPU.

“Setelah bubar makan, Ferry Yunanda menghubungi saya lewat telepon dan bilang sudah ada pesan kadis,” jawab Fauzan.

Penyerahan uang dilakukan di luar kantor milik Fauzan yang berada di kawasan Jalan Tripa, Pekanbaru.

“Depan kantor saya satu jalan di Kantor Tripa, di luar kantor di pinggir jalan dan diserahkan uang untuk disimpan saja,” ungkapnya.

Fauzan mengaku uang itu dibungkus dalam plastik hitam. Ia juga tidak membuka ataupun menghitung isi uang tersebut.

“Uang disimpan dalam plastik hitam. Saya tidak cek, tapi disampaikan Ferry Yunanda itu uang,” ujarnya.

Menurut Fauzan, uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada Ferry Yunanda sekitar sepekan kemudian, tepatnya pada awal Juli 2025.

“Awal bulan Juli setelah seminggu akhirnya saya serahkan ke Ferry Yunanda,” katanya.

Tak hanya soal penitipan uang Rp600 juta, dalam sidang itu Fauzan juga mengungkap adanya pemberian uang rutin yang disebut sebagai dana operasional untuk Dani M Nursalam.

Keterangan itu, kata Fauzan, disampaikan langsung oleh M Arief Setiawan yang biasa ia panggil “bos”.

“Ada uang bulanan dan operasional untuk Dani M Nursalam. Itu disampaikan Pak Kadis M Arief Setiawan,” ujarnya.

Fauzan menyebut nominal uang operasional tersebut mencapai Rp50 juta setiap bulan. Total uang yang telah diserahkan disebut mencapai Rp200 juta dalam empat kali penyerahan.

“Dani per bulan Rp50 juta dan total sudah Rp200 juta diberikan dalam empat kali penyerahan,” bebernya.

Namun saat didalami jaksa mengenai tujuan uang tersebut, Fauzan mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu untuk apa, taunya itu operasional bulanan,” katanya.

Kesaksian Fauzan Kurniawan menambah daftar fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama dalam perkara dugaan korupsi dan aliran uang di lingkungan PUPR Riau. 

Sidang akan kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.