RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau mencatat sebanyak 532 hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Riau, berhasil disembuhkan tahun ini.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi laporan sindrom PMK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 12 Mei 2026. Dimana, total kasus PMK tercatat sebanyak 758 ekor ternak.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 532 ekor telah dinyatakan sembuh, sementara 226 ekor lainnya masih dalam proses penanganan dan pemantauan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Mimi Yuliani, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia mengatakan pemerintah daerah terus bergerak melakukan pengawasan, pengobatan, serta edukasi kepada peternak guna menekan penyebaran PMK di lapangan.
"Alhamdulillah, sebagian besar ternak yang terpapar sudah berhasil sembuh. Saat ini petugas terus melakukan penanganan terhadap ternak yang masih sakit agar kondisi segera pulih," jelasnya.
Menurutnya, Kabupaten Indragiri Hulu masih menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Tercatat sebanyak 368 ekor ternak terpapar PMK yang tersebar di empat kecamatan dan 12 desa.
"Namun, sebanyak 196 ekor sudah sembuh. Sisanya masih dalam penanganan petugas bersama pemerintah daerah setempat," jelasnya.
Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 153 ternak yang sembuh dari 155 kasus yang terinfeksi. Di Kabupaten Kampar, pemerintah daerah bersama petugas kesehatan hewan juga terus melakukan pemantauan intensif terhadap ternak yang masih terpapar PMK.
"Kampar masih memiliki sejumlah kasus aktif, sehingga pengawasan dan pendampingan kepada peternak terus ditingkatkan," jelasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Siak, total 118 ekor ternak yang sebelumnya terpapar PMK kini telah dinyatakan sembuh sepenuhnya. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai yang saat ini sudah tidak memiliki kasus aktif.
Adapun di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terdapat 11 kasus aktif yang saat ini terus ditangani oleh tim kesehatan hewan.
Pemprov Riau mengimbau para peternak untuk tetap menjaga kebersihan kandang, membatasi lalu lintas ternak, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan gejala PMK pada hewan ternak mereka.

