RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menyesuaikan upah petugas cleaning service (CS) di Kantor Gubernur Provinsi Riau, sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, penyesuaian upah ini akan dimulai pada Mei 2026, tepatnya setelah pergeseran anggaran dilakukan.
"Mulai bulan 5 kita sesuaikan, setelah pergeseran anggaran," ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Pemprov juga sudah menaikkan standar upah pekerja CS di angka Rp2.750.000 per bulan di bulan sebelumnya.
"Kemarin sudah ditetapkan standar baru, sudah di angka Rp2.750.000," jelasnya.
Sebelumnya, gaji yang diterima para pekerja dinilai masih jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah tahun 2026.
UMP Riau 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,74 persen menjadi Rp3.780.495,85. Sementara itu, UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179.
Namun, para cleaning service di kantor gubernur disebut hanya menerima gaji sekitar Rp2,3 juta per bulan.
Seorang petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, tanpa ada penyesuaian signifikan terhadap upah mereka.
"Gaji kami masih Rp2,3 juta. Itu pun kemarin sempat dibayar bertahap,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pada Maret 2026 lalu, para pekerja hanya menerima sebagian gaji sebesar Rp1,4 juta. Sisa pembayaran baru dilunasi pada akhir April 2026.
Tak hanya soal upah, jam kerja yang dijalani para cleaning service juga tergolong panjang. Mereka harus mulai bekerja sejak pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap harinya.
"Masuk pagi sekali, pulang sore. Tapi gaji masih jauh dari UMP," pungkasnya.

