RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di sekitar Stadion Utama Riau. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga setelah sempat melakukan aksinya dan berusaha melarikan diri, Minggu, 26 April 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Saat itu, korban yang singgah di sebuah warung bersama rekan-rekannya memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BM 6603 PX miliknya, tepat di depan warung tanpa menyadari bahwa kunci kendaraan masih tergantung di kontak.
Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah berada di sekitar lokasi. Dengan tenang, pelaku mendekati sepeda motor dan mulai mendorongnya menjauh dari tempat parkir, kemudian menghidupkan mesin dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Namun, aksi itu tidak berlangsung mulus. Korban yang menyadari motornya dibawa kabur langsung melakukan pengejaran. Upaya pelarian pelaku pun berujung dramatis ketika kendaraan yang dikendarainya melemah.
Dalam kondisi tersebut, pelaku akhirnya berhasil dihentikan setelah didorong hingga terjatuh di kawasan Jalan SM Amin.
Warga yang melihat kejadian itu dengan sigap turut membantu mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pria tersebut langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas piket Reskrim Polsek Binawidya yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Binawidya melalui Kanit Reskrim, Ipda Herman Zamroni, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, pelaku sudah diamankan oleh warga setelah melakukan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Herman, Senin, 27 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku ini pernah melakukan aksi serupa. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian," tutup Herman.

