RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memindahkan Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke lokasi baru di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi.
Pemindahan ini dilakukan seiring rencana penataan kawasan MPP Pekanbaru yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Nantinya, Mako Satpol PP akan menempati gedung Kantor UPT Metrologi Kota Pekanbaru.
“Sebentar lagi akan kita pindahkan, dan mereka akan rutinitas di sana,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis 16 April 2026.
Menurut Agung, lokasi baru tersebut dinilai lebih strategis dan mampu menunjang kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain berada di pusat kota, lokasi itu juga memiliki fasilitas yang lebih memadai.
“Lokasinya di tengah kota, tepat di seberang Kantor Kecamatan Sukajadi. Gedungnya cukup luas, halaman juga lebih besar untuk kegiatan seperti apel,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pemindahan ini, seluruh aktivitas Satpol PP akan terpusat dalam satu lokasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja.
Sementara itu, Mako Satpol PP yang saat ini berada di kompleks MPP Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman dinilai sudah tidak lagi memadai. Keterbatasan ruang menjadi kendala karena lokasi tersebut berbagi dengan sejumlah instansi pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan relokasi ini, Pemko Pekanbaru berharap pelayanan publik di kawasan MPP dapat lebih optimal, sementara kinerja Satpol PP juga semakin maksimal di lokasi barunya.

