Sidang Perdana Abdul Wahid, Simpatisan Saksikan Melalui Layar Monitor di Luar Ruangan

simpatisan-abdul-wahid-di-luar-pn.jpg
Luar Ruangan. (WINDA MAYMA TURNIP/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menggelar sidang perdana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, Eks Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam, dalam perkara dugaan permintaan fee proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di  ruang Soebakhti PN Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dimulai pada jam 10.00 WIB.

Pantauan RIAU ONLINE, proses sidang dihadiri oleh ratusan simpatisan hingga memadati halaman gedung PN Kota Pekanbaru. 


Sejumlah petugas kepolisian disiagakan untuk menertibkan lalu lintas dan simpatisan yang memasuki lokasi persidangan. Untuk menjaga ketertiban dan keterbukaan publik, pelaksanaan sidang ditampilkan melalui layar monitor di bagian luar gedung. 

Para simpatisan dan sejumlah awak media tampak menyaksikan proses pengadilan melalui layar monitor tersebut. 

Adapun Majelis Hakim dipimpin Delta Tamtama didampingi dua Hakim Anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma.