RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.
Kedua pria berinisial AR (34) dan AA (34) diamankan pada Senin, 16 Maret 2026 di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Putu.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kedua pria berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam berisi enam bungkus besar dan tiga bungkus sedang yang diduga berisi sabu, serta satu unit timbangan di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Total barang bukti yang diamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 673,4 gram,” jelasnya.
Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terkait.
Putu menyebut, barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan pada momen Lebaran.
Saat ini, keduanya masih berstatus terduga dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

