RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kuasa hukum dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di Pekanbaru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk melepaskan klien mereka dari tuntutan jaksa. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan pasal dakwaan terhadap kedua terdakwa, yakni Muhammad Vicry dan Joni Iskandar.
Menurut mereka, peristiwa yang terjadi tidak termasuk kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap individu tertentu.
Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Saat itu, seorang pemuda bernama Satrio Wardhana Ramadhan (19) diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Aksi korban pertama kali diketahui oleh saksi Al Rasyidi.
Informasi mengenai penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut hingga melalui grup WhatsApp warga. Tak lama kemudian, puluhan warga berdatangan ke lokasi dan korban pun menjadi sasaran amuk massa.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini menjadi terdakwa, Muhammad Vicry dan Joni Iskandar, mengakui berada di antara kerumunan massa tersebut. Setelah pengeroyokan terjadi, korban sempat diamankan di pos ronda oleh warga.
Ketua RW setempat, Mukhtarumin, dalam persidangan juga mengaku telah menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan setelah kejadian pengeroyokan berlangsung. Namun kondisi korban terus melemah.
Saat polisi tiba di lokasi dan membawa korban menggunakan mobil patroli, korban disebut sudah tidak berdaya dan tidak mampu berdiri.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban terlebih dahulu dibawa ke Polsek Bukit Raya.
Setelah selang waktu sekitar dua hingga tiga jam, korban baru mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial B, BT, dan MR.
Atas peristiwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing selama lima tahun.
Namun, kuasa hukum terdakwa menolak keras penerapan pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bangun Risael Ikhsan dan Samuel Sandi Giardo Purba para terdakwa mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan oleh JPU.
Ikhsan menjelaskan bahwa Pasal 170 KUHP berada dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum. Menurutnya, pasal tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan di ruang publik, seperti kerusuhan dalam demonstrasi atau perusakan fasilitas umum.
“Dalam kasus ini, pembela menilai niat para terdakwa bukan untuk membuat kekacauan di masyarakat, melainkan menyerang seseorang yang diduga maling,” tegas Ikhsan dalam persidangan.
Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 358 KUHP yang mengatur tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap individu tertentu.
“Sejak awal, kelompok ini punya niat menyerang orang yang diduga maling, bukan ingin membuat kekacauan umum. Tujuannya jelas menganiaya yang berujung pada kematian. Orientasi pasal ini adalah perlindungan terhadap individu, bukan ketertiban umum,” sambung Samuel.
Samuel juga menyoroti fakta bahwa pada saat kejadian terdapat sekitar 30 orang di lokasi pengeroyokan. Namun, hingga kini hanya dua orang yang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini tidak adil, seolah-olah klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan sejumlah fakta dan pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa.
Mereka menilai perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Habibi menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Menurutnya, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Romi Susanta, didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

