RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau pada Kamis, 26 Maret 2026 mendatang.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pekanbaru Jonson Parancis menuturkan, Abdul Wahid akan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nur Salam.
"Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang," kata Jonson.
Persidangan ketiga terdakwa tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama, dibantu dua hakim Anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Selain itu, KPK juga telah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tujuh orang. Di antaranya, Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi.
Dalam berkas yang diterima PN Pekanbaru itu, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

