Di Bawah Umur, Siswa SMA/SMK Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

kadispora-riau-erisman-yahya.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya (Dok. Dispora Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan bagi siswa yang masih berusia di bawah 17 tahun, untuk membawa kendaraan baik roda dua atau roda empat ke sekolah. 

Ia menjelaskan, surat ini sudah diterbitkan pada Kamis 26 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK di Riau. Larangan ini, karena peserta didik belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Larangan ini adalah upaya untuk melindungi siswa siswi kita dari resiko kecelakaan lalu lintas. Sekaligus menanam kesadaran tertib lalu lintas sejak dini," ujarnya, Jumat 27 Februari 2026. 


Ia menjelaskan, pihak sekolah harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada siswa maupun orang tua siswa dengan koordinasi bersama kepolisian. 

"Kepada orang tua atau wali murid, kita juga imbau agar dapat melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah demi keamanan dan ketertiban," pungkasnya.