RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan untuk menyelesaikan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Air Permukaan (PAP) di bulan Maret 2026 mendatang.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas beberapa perubahan dalam aturan tersebut.
"Untuk revisi Pergubnya masih ada perubahan, kami juga baru rapat terkait itu bersama Pak Sekda," ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.
Menurutnya, pihaknya mengupayakan agar Pergub tersebut sudah masuk ke Biro Hukum untuk diharmonisasi pada minggu depan.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Depdagri setelah dari Biro Hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ninno mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian terkait rencana penetapan PAP untuk perkebunan kelapa sawit.
"Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya kan sangat besar," pungkasnya. (Adv Pemprov Riau)

