Mantan Manajer KTV D’Poin Divonis 7 Tahun 5 Bulan, Terbukti Pesan 1.005 Pil Ekstasi

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
Ilustrasi (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Manajer KTV D’Poin, Hendra alias Hendra Ong (45), divonis penjara 7 tahun 5 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah terbukti terlibat dalam kepemilikan ribuan pil ekstasi. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang, Kamis, 5 Februari 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain pidana badan, Hendra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara. Atas putusan hakim itu, pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra justru lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lain dalam perkara terpisah yang merupakan anak buahnya di D’Poin KTV.

Arif Rahman Hakim, yang diperintahkan mengambil 1.005 butir pil ekstasi, divonis 11 tahun penjara. Sementara Gita dan Miftahul Jannah, yang berperan membeli pil ekstasi atas perintah Hendra, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun 9 bulan penjara.



Kasus ini bermula pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. 

Pesanan itu terdiri dari 500 butir ekstasi merek TNT warna oranye dan 500 butir ekstasi merek Granat warna merah muda.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Yana lalu menghubungi Gita Gusriza untuk mencari pemasok. Gita kemudian mengontak Aris, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Aris menyanggupi pesanan dengan harga Rp115 ribu per butir. Harga itu disampaikan kembali kepada Hendra dan langsung disetujui. Hendra kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp70 juta ke rekening Yana.

Setelah pembayaran dilakukan, Hendra memberikan instruksi khusus terkait lokasi penyerahan barang.

"Nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca, lalu letakkan inex tersebut di bawah kaca," kata Hendra kepada Yana, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Selanjutnya, Yana menghubungi Arif Hakim untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi tersebut ke D’Poin Lounge & KTV. Arif pun diarahkan oleh seseorang tak dikenal untuk mengambil paket di sebuah pondok di Jalan Arwana.

Namun, baru saja Arif mengambil kantong plastik hitam berisi ekstasi, anggota Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.005 butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, Arif mengaku hanya menjalankan perintah Gita dan Yana. Pengakuan itu kemudian mengarah pada penangkapan Yana, yang selanjutnya menyebut bahwa pemesan ekstasi tersebut adalah Hendra.

Tak berselang lama, polisi akhirnya menangkap Hendra pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Puri Nangka Indah Blok A Nomor 03, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.