RIAU ONLINE, PEKANBARU - Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku inisial RN diamankan beserta barang bukit 12 unit kendaraan bermotor curiannya.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana menjelaskan, rangkaian pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka RN dimulai sejak awal tahun 2025 lalu.
"Setelah kita lakukan rangkaian penyelidikan, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 12 unit sepeda motor. Pelaku mulai beraksi sejak awal 2015 lalu, terakhir tersangka beraksi di Stadion Kaharudin Nasution ada Januari lalu," jelasnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Kemudian, 6 dari 12 motor yang disita dari pelaku akan diserahkan untuk dipinjam pakaikan kepada pemilik yang sudah terdata.
"Kita sudah punya data kepemilikan korban, sementara sisanya masih kami telusuri dan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Agung Mulia, salah satu korban curanmor mengaku sangat senang ketika motornya yang sudah lama dicuri kini bisa kembali lagi. Agung mengaku selama hampir 6 bulan pasca kehilangan motor, dia berangkat ke kampus dengan berjalan kaki.
"Alhamdulillah senang dan saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Senapelan yang telah membantu untuk menangkap pencuri dan mengembalikan motor saya. Sejak kehilangan motor hampir selama enam bulan saya jalan kaki," ujarnya.

