RIAU ONLINE, ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menorehkan prestasi besar di awal tahun 2026 dengan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional.
Polres Rohil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Senin, 26 Januari 2026.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan pertama kali dilakukan. Pada 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Selain itu, tersangka juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni perkara tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Rohil berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rohil dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.

