RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dua mantan anggota Polri yang telah dipecat diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
Keduanya berinisial RH alias Rinto dan Josi, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial AA alias Aurel yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengatakan dari hasil penyelidikan, dua pecatan Polri tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran pil ekstasi.
“RH alias Rinto berperan sebagai pengedar. Dari tangannya kami menemukan puluhan butir pil ekstasi yang disimpan di kamar kos lantai dua. Sementara Josi berada di lokasi saat penggerebekan dan diduga mengetahui serta terlibat dalam aktivitas jaringan tersebut,” ujar Kompol Jacub, Sabtu, 24 Januari 2026.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 15.30 WIB itu, petugas terlebih dahulu mengamankan AA alias Aurel dan RH alias Rinto di teras kos lantai satu. Pengembangan dilakukan setelah Rinto mengaku menyimpan narkotika di kamar kos lain.
Petugas kemudian menggerebek kamar kos lantai satu dan mengamankan tiga pria lainnya, yakni MF alias Fachri, PT alias Piki, dan Josi. Dari Fachri ditemukan dua butir pil ekstasi yang diakuinya diperoleh dari Rinto.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos nomor 06 di lantai dua yang disebut-sebut digunakan untuk menyimpan barang haram. Di lokasi itu, polisi menemukan 73 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik kemasan, serta uang tunai.
Ia menambahkan, jaringan ini masih terus dikembangkan karena narkotika tersebut diduga diperoleh dari pemasok berinisial Cemot dan Ilham yang kini masuk daftar pencarian.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi, termasuk terhadap mantan aparat yang terlibat kejahatan narkotika.

