RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Rumbai Pesisir mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di Rumbai Pesisir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor milik warga.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor dan tabung LPG di rumah korban.
"Kami menerima laporan dari korban atas nama Saudara Kirhan pada Rabu, 7 Januari 2026," ujar Kompol Budi Pramana didampingi Kanitreskrim, AKP Dodi Vivino, Senin, 19 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Teluk Leok RT 005 RW 001, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Saat itu, korban terbangun untuk melaksanakan salat subuh dan mendapati kondisi dapur rumahnya sudah terbuka, lampu dapur menyala, serta sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi BM 5381 AAS yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu buah tabung gas LPG 3 kilogram juga raib.
Korban sempat membangunkan anaknya dan melakukan pencarian di sekitar rumah, namun barang-barang tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp22 juta, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor hasil curian tersebut berada di kawasan Jalan Teluk Leok.
Tim yang dipimpin oleh Iptu Rafles Simon, kemudian melakukan koordinasi berjenjang hingga mendapatkan perintah langsung dari Kapolsek Rumbai Pesisir untuk melakukan pengungkapan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diketahui bernama Nasriyatno alias Cili dan Muhammad Nur Rasyid alias Rasyid di sebuah rumah di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Nasriyatno mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan tabung gas LPG dari rumah korban. Pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada MR dengan harga Rp2,2 juta.
"Pelaku pencurian mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menjual sepeda motor hasil curian kepada pelaku penadahan. Barang bukti berupa sepeda motor berhasil kami amankan dan kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Budi Pramana.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS, BPKB sepeda motor atas nama korban, serta satu buah kunci kontak.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali beraksi melakukan aksi pencurian. Kini Kedua pelaku terancam pidana 7 dan 4 tahun untuk penadah," tutup Kapolsek.

