RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) serta Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Balai Payung Sekaki, Selasa 6 Januari 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid itu mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda. Rinciannya, 7 Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru dan 10 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru.
Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru antara lain, Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Penyelenggaraan Gotong Royong, Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan dan Pengawasan Sungai dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Ranperda usulan Pemko Pekanbaru meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang.
Selain itu ada Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Program Satu Pohon Satu Jiwa, Pencabutan Perda RT/RW dan Perda LPMK.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menjelaskan bahwa usulan pencabutan Perda yang mengatur RT dan RW tersebut didasarkan pada adanya sejumlah norma yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Karena ada norma-norma yang sudah tidak relevan, maka Perda tersebut perlu dicabut,” ujar Markarius.
Ia menambahkan, pengaturan terkait keberadaan RT dan RW saat ini dinilai cukup mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Kita sudah memiliki regulasi yang lebih mutakhir melalui Perwako dan Permendagri, sehingga tidak perlu lagi diatur melalui Perda lama,” singkatnya.
Usulan pencabutan Perda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan.

