RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mencatat sebanyak 145 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sepanjang tahun 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sejak Mei 2025 dan mayoritas narapidana yang dipindahkan merupakan pelaku kasus narkotika berat.
“Sepanjang 2025, dimulai dari bulan Mei, sudah 145 orang yang dipindahkan,” kata Maizar, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sebagian besar narapidana tersebut terjerat kasus narkotika dengan peran sebagai pengendali, pengedar, maupun pemasar jaringan narkoba.
“Rata-rata yang dipindahkan itu kasus-kasus berat narkoba, baik yang mengendalikan maupun yang memasarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Maizar menyebut pemindahan tidak sepenuhnya didominasi satu jenis perkara. Terdapat juga satu hingga dua narapidana dari kasus lain, meski jumlah pastinya tidak dirinci.
“Bukan berarti kasus lain tidak ada, tetap ada satu-dua, hanya saja saya tidak menghitung secara rinci jumlahnya,” jelasnya.

