RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan 10 orang tersangka jaringan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Jaringan ini terbongkar setelah adanya laporan warga terkait transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Riau melalui operasi yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus yang kemudian berkembang hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi tersebut memang benar dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kombes I Putu Yudha, Selasa, 16 Desember 2025.
Lanjut Yudha, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 2 Desember sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu yang berada di kawasan Jalan Bima.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1 gram, sejumlah unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.
Keesokan harinya, tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat total 4,19 gram yang disembunyikan di area rawa-rawa.
Barang haram tersebut sempat dibuang oleh tersangka MS untuk menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ST.
Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan. Pada Kamis, polisi menangkap ST di Jalan Gabus, Pekanbaru. Saat diamankan, ST tengah bersama dua rekannya dan diduga sedang berpesta narkoba.
"Di lokasi penangkapan ST, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Kombes Putu.
Pengembangan berlanjut dengan penggeledahan di rumah ST. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat hisap sabu serta dua paket sabu siap edar.
Tidak hanya itu, tim juga melakukan penyisiran di sebuah doorsmeer yang berada tidak jauh dari lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau turut mengamankan enam tersangka lainnya yang masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam pengungkapan jaringan narkoba ini berjumlah 10 orang.
Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini karena kami yakin peredaran narkoba tidak berhenti pada para pelaku yang sudah kami amankan," tegasnya.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, dari 10 tersangka yang diamankan, delapan orang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Delapan tersangka yang menjalani rehabilitasi masing-masing berinisial RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. Sementara dua tersangka lainnya, yakni MS dan ST, diproses melalui jalur penyidikan lebih lanjut karena diduga berperan sebagai pengedar.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya," tutup Kombes Putu Yudha.

