Peringati Hakordia 2025, Kejati Riau Laporkan Telah Tangani 136 Perkara Korupsi

Peringati-Hakordia-2025-Kejati-Riau-Laporkan-Telah-Tangani-136-Perkara-Korupsi.jpg
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, 9 Desember 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membeberkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.

Berbagai perkara tindak pidana korupsi berhasil ditangani baik di tingkat Kejati maupun Kejaksaan Negeri se-Riau, dengan total penanganan mencapai 136 perkara, serta penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.363.099.840.

Pemaparan langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Marlambson Carel Williams, Kasipenkum dan Humas, Zikrullah beserta jajaran.

"Dalam rangka peringatan Hakordia 2025, kami menyampaikan komitmen tegas Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi".

"Penegakan hukum bukan hanya soal penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik," ujar Sutikno, Selasa, 9 Desember 2025

Beberapa perkara strategis telah dinaikkan statusnya ke penyidikan, antara lain:

Kasus yang sedang dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan, antara lain:

  • Dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu yang diduga ditanami sawit oleh korporasi dan perorangan.

  • Dugaan korupsi dana hibah Rebana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.

  • Dugaan korupsi jasa pandu, tunda dan jasa kepelabuhan lainnya di Perairan Dumai 2015–2022.

  • Dugaan gratifikasi dan suap terkait perizinan PBG, UKL-UPL, dan IPAL pada CV Anugerah Cahaya Sawita di Kampar Tahun 2024.

Total perkara di tahap penyidikan yakni, Kejati Riau ada 10 perkara dan Kejaksaan Negeri se-Riau: 49 perkara.

Beberapa laporan tidak dapat diteruskan karena tidak terpenuhi unsur pidana, antara lain, Proyek pengaman tebing Sungai Kampar Tahun 2023.

Proyek pembangunan Jembatan Sintong APBD Rokan Hilir 2023 dan Relokasi ponton dan pekerjaan sarana pelabuhan di Selat Panjang tahun 2015.

Beberapa kasus besar yang kini telah masuk ke persidangan, Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V BPTD Kelas II Riau 2022–2023 dengan terdakwa, Marimbun Rubentus Napitupulu, Handi Burhanudin, dan Indra Ramdhani.

Dugaan korupsi penggunaan dana swakelola DAK SD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir (dua tersangka: A.A dan S Bin N).

Dugaan korupsi Pengelolaan dana PI 10% PT Pertamina Hulu Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023–2024 (tersangka: R, mantan Direktur Utama SPRH).

Dalam tahap penuntutan dan eksekusi

Adapun Jumlah penuntutan ada 89 perkara, Eksekusi terpidana ada 47 perkara. Total capaian penanganan ada 136 perkara.

"Capaian ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Riau tidak main-main. Kami memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus kembali untuk kepentingan masyarakat," tegas Kajati

Total uang negara yang berhasil dipulihkan dari berbagai perkara adalah Rp12.363.099.840.

"Selain penindakan, kami mengedepankan upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Kajati.

Melalui momentum Harkodia 2025, Kejati Riau menegaskan komitmennya menjaga integritas dan mendorong sinergi pemberantasan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

"Korupsi adalah musuh bersama. Kami terus berupaya bersih, transparan, dan profesional dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Kajati Riau.