RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kepada ketua salah satu Ormas di Kota Pekanbaru, Iwan Pansa. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor Spgl/6873/DIK.01.00/23/11/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Budi S. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 01 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di Kantor Perwakilan KPK Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Pekanbaru.
Dalam isi surat, KPK menjelaskan bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan pembayaran, permintaan uang, hingga pemberian hadiah atau fasilitas yang ditengarai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penyidik menyoroti transaksi yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tindakan memaksa atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait pasal gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menekankan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan agar kasus dapat ditangani secara transparan dan adil.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah dapat dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Pada bagian akhir surat, tercantum peringatan bahwa upaya menghalang-halangi pemeriksaan dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 sampai 12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara itu, Iwan Pansa belum memberikan konfirmasi terkait pemanggilan tersebut saat dihubungi RIAU ONLINE.

