Bidan Desa di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik Saat Sunat Bocah SD

Ilustrasi-Sunat.jpg
Ilustrasi Sunat (Istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang bidan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, EV (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

EV sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya menjalani pemeriksaan kedua dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan malpraktik terhadap kepala kemaluan seorang bocah sekolah dasar (SD) yang disunatnya hingga terpotong.

"EV saat ini ditahan dan diamankan ke dalam sel rutan Polres Pelalawan,'' ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Senin, 24 November 2025.

Lanjut Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni ayat 1 pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat.  Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Setelah berkasnya rampung, akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," tegas Kapolres.


Diketahui, bocah SD berinisial AS (9) kemaluannya terputus saat sunat pada bulan Juni 2025 lalu.

Walau sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan antara keluarga korban dan bidan desa itu. Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit, setelah hampir sebulan kesulitan buang air kecil, akibat salah sunat.

Tidak terima kejadian itu, akhirnya pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Pelalawan. Proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan.

Sejumlah saksi diperiksa, mulai dari pelapor, terlapor, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli

Alhasil, bidan desa yang telah ditetapkan tersangka yang sempat mangkir pada panggilan pertama itu langsung dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan dalam panggilan kedua oleh polisi.

Raut wajah murung dan mata berkaca-kaca tak dapat disembunyikan di balik jilbab yang dikenakan bidan desa tersebut. Ketika baju warna orange dikenakan saat dilakukan dokumentasi, sebagai tahanan wanita Polres Pelalawan.

Dengan dikawal petugas penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, bidan desa itu lalu digelandang masuk ke dalam sel rutan Polres Pelalawan.