Mulai 17-30 November, Operasi Zebra di Pekanbaru Tergetkan 7 Pelanggaran

AKP-Satrio-Bagus-Wirawicaksana.jpg
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana (Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru secara resmi memulai Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 selama dua pekan, pada 17-30 30 November 2025. 

Pengendara roda dua maupun roda empat diimbau untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, menjelaskan operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur natal dan tahun baru.

Lanjut Satrio, ada dua metode yang diterapkan selama operasi zebra ini. Di antaranya petugas mobile serta petugas stationer.

"Petugas mobile nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran," jelas Satrio.



Sedangkan petugas stasioner akan berdiam di suatu titik. Penindakan yang diberikan dapat berupa teguran atau tindakan tilang di tempat jika ditemukan pelanggaran. 

"Selain itu petugas diimbau untuk bersikap humanis dalam menjalankan tugas ,meskipun penindakan tegas tetap dilakukan pada pelanggaran prioritas," tambahnya.

Satrio menegaskan, ada tujuh sasaran prioritas penertiban, di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot brong (tidak standar), berboncengan melebihi kapasitas (lebih dari satu orang), berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

​"Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran aturan berlalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," tutupnya.