Sosialisasikan Peraturan Kapolri, Kapolda Riau: Kekuatan Kita Kepercayaan Masyarakat

Kapolda-riau-sosialisasi-perkap.jpg
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap), Kamis, 16 Oktober 2025, (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan penghentian penyidik Polri, di Aula Hotel Arya Duta, Pekanbaru.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sejumlah pejabat utama Polda Riau, serta seluruh calon penyidik Polda Riau dan jajaran, termasuk penyidik urusan dari Polda lain.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait proses pengangkatan dan pemberhentian penyidik Polri. 

Hal ini penting untuk memastikan profesionalisme dan legitimasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Irjen Herry menekankan beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja Polda, tercantum dalam Lampiran I, IV, XVI, XVII, dan XVIII. 


“Kekuatan kita adalah kepercayaan masyarakat kepada kita. Ini harus kita tumbuhkan dan bangun kembali," ujar Irjen Herry, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dia menjelaskan, Perkap ini mengatur legalitas penyidik di lingkungan Polri, yang terdiri dari penyidik utama dan penyidik pembantu, serta mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian keduanya secara jelas.

Menurutnya, penyidik harus memiliki komunikasi yang baik dan pola pikir yang rasional serta profesional. “Intinya, penyidik harus punya kemampuan komunikasi yang baik agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal,” ujar Irjen Hery.

Lebih jauh, Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, pro justitia, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Ini adalah langkah kepolisian yang presisi. Sejalan dengan itu, kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di lingkungan Polda Riau dan seluruh jajaran.