Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Video Asusila 19 Detik

Polresta-Pekanbaru-Tetapkan-FAS-Tersangka-Video-Asusila-19-Detik.jpg
FAS ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila (Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda berusia 24 tahun inisial FAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Minggu, 12 Oktober 2025.

FAS diduga melanggar Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lewat video asusila berdurasi 19 Detik.

Di mana FAS diduga menyetubuhi perempuan inisial DAP yang diketahui merupakan anak dari pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya penetapan status tersangka tersebut dan kini terus dilakukan proses hukum.


"Setelah diperiksa, yang bersangkutan (FAS-red) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Kompol Bery, Rabu,15 Oktober 2025.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui pada Jumat, 4 April 2025 kala itu orang tua DAP tersebut diperlihatkan rekaman video yang berdurasi 19 detik. Rekaman video tersebut merupakan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dengan DAP. 

Melihat video itu, orang tua DAP meradang dan langsung mendatangi kediaman FAS dan perbuatan itu diakuinya. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan Handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan sebuah flashdisk.

"Satu buah flashdisk kapasitas 8 GB yang berisikan rekaman video yang berdurasi 19 detik ikut disita," pungkasnya.