BNNP Riau Musnahkan 6,1 Kilogram Sabu dan 970 Butir Ekstasi

BNNP-Riau-Musnahkan-61-Kilogram-Sabu-dan-970-Butir-Ekstasi.jpg
BNNP Riau memusnahkan sabu seberat 6,12 kg dan 970 butir pil ekstasi, Rabu, 7 Oktober 2025. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 kg dan 970 butir pil ekstasi hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Charles Sinaga, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat tersangka, masing-masing berinisial RA, MR, ZA, dan FA.

Menurut Kombes Charles, dari hasil penyelidikan diketahui narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial DI, seorang narapidana yang berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. 


“DI mengirimkan sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta,” ujar Kombes Charles, Rabu, 7 Oktober 2025.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Provinsi Riau, antara lain, Kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

Kombes Charles menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terus mengancam masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Riau,” tegasnya.