RIAU ONLINE, PEKANBARU – Putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menuai sorotan dan menimbulkan berbagai kejanggalan hukum.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dedy, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 17 September 2025, secara mengejutkan mengabulkan sebagian permohonan Muflihun terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Dua aset yang menjadi objek gugatan adalah satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Kota Pekanbaru, dan satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.
Kedua aset tersebut sebelumnya telah disita penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.
Namun, hakim praperadilan menyatakan penyitaan terhadap dua aset itu tidak sah, dan mengabulkan permohonan pembatalan penyitaan yang diajukan oleh Muflihun.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Dedy menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020–2021, tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pendapat ini digunakan sebagai salah satu dasar untuk mengabulkan gugatan Muflihun.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Audit BPK memang tidak menemukan kerugian negara secara keseluruhan, tetapi hanya berdasarkan uji sampling terhadap beberapa objek.
Meski demikian, BPK tetap menemukan adanya pengembalian dana senilai lebih dari Rp1 miliar oleh pihak-pihak terkait dalam dua tahun anggaran.
Namun, audit BPK hanya bersifat umum dan ditujukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Berbeda dengan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang merupakan audit dengan tujuan tertentu atas permintaan penyidik.
Dari hasil audit BPKP, ditemukan dugaan kerugian negara yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp195 miliar lebih.
Dalam gugatan praperadilan, Muflihun mengklaim bahwa dua aset yang disita rumah dan apartemen telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tapi berdasarkan penelusuran di laman e-LHKPN KPK untuk tahun 2020–2021, kedua aset tersebut tidak tercantum dalam laporan kekayaannya.
Persidangan juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa rumah di Jalan Sakuntala diduga kuat dibeli menggunakan dana dari perjalanan dinas fiktif.
Pembayaran rumah dilakukan oleh bawahan Muflihun, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Hal yang sama juga terjadi pada apartemen di Batam, yang pembayarannya dilakukan oleh pihak lain yang terkait dengan pemohon.
Keanehan lainnya muncul dalam proses penyidikan. Dalam pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun tidak mengakui bahwa rumah dan apartemen tersebut adalah miliknya. Karena itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak yang menguasai aset.
Namun dalam permohonan praperadilan, Muflihun justru menjadikan aset-aset yang sebelumnya tidak diakuinya sebagai objek gugatan. Secara tidak langsung, ini menjadi pengakuan bahwa aset tersebut adalah miliknya.
Tak hanya soal substansi perkara, putusan hakim Dedy juga menimbulkan pertanyaan dari sisi kewenangan. Salah satunya adalah ketika PN Pekanbaru menyatakan tidak sah terhadap penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Batam.
Keanehan lainnya adalah ketika PN Pekanbaru membatalkan izin penyitaan khusus yang sebelumnya mereka keluarkan sendiri. Hal ini memunculkan dugaan inkonsistensi dalam penanganan perkara.
Menanggapi putusan PN Pekanbaru yang mengabulkan praperadilan Muflihun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim.
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Kombes Ade melalui pesan singkat, Kamis, 18 September 2025.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut.
"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tegas Kombes Ade.

