Pemecatan Ketua Bawaslu Kuansing Dianggap Sanksi Ringan, DKPP Dicurigai

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemecatan Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kuansing dianggap terlalu ringan dibandingkan delik pelanggaran yang telah dilakukan. 

Ilham M Yasir selaku mantan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP 2014 - 2016 dan 2023 - 2024, mengatakan, hal ini menyebabkan adanya kecurigaan bahwa sanksi tersebut justru ditujukan untuk menyelamatkan Mardius dari sanksi-sanksi yang lebih berat. 

Ilham menjelaskan, kecurigaan ini mulai terlihat sejak pemeriksaan di KPU Provinsi Riau oleh para tim pemeriksa daerah yang ditunjuk DKPP.

"Meskipun terdapat bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran berat, termasuk percakapan terkait permintaan uang sejumlah Rp 200 juta, TPD terlihat memberikan perlakuan yang lebih ringan. Mereka hanya memberikan teguran keras kepada Ketua Bawaslu Kuansing dan tidak mengusulkan pemberhentian tetap sebagai anggota," ujarnya, Senin, 7 Juli 2025.

Menurutnya, kebijakan berbeda diberikan kepada lima Panwascam yang dilaporkan bersama Ketua Bawaslu Kuansing tersebut, yang justru mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu.


"Di saat lima Panwascam yang terlibat justru diberhentikan dan tidak boleh kembali mengajukan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Mardius hanya dipecat sebagai Ketua Bawaslu Kuansing tetapi tidak sebagai anggota," jelansya.

Sementara itu, isu lainnya yang turut memperburuk citra Ketua Bawaslu Kuansing adalah ketidakjelasan harta kekayaan yang dimilikinya setelah menjabat dua periode sebagai penyelenggara pemilu.

Fakta ini semakin mempertegas kecurigaan publik mengenai integritas dan transparansi pejabat tersebut. Di tengah berbagai kontroversi ini, tim pemeriksa tetap memberikan perlakuan yang mengarah pada upaya penyelamatan terhadap yang bersangkutan, meski banyak pihak yang menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk tindakan lebih tegas, termasuk pemberhentian.

"Keputusan TPD yang tampaknya lebih melindungi Ketua Bawaslu Kuansing, terutama dalam konteks dugaan operasi penyelamatan yang dilakukan sejak masa kepemimpinan sebelumnya, menimbulkan kekecewaan publik. Masyarakat dan sejumlah pihak berpendapat bahwa TPD seharusnya bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap pejabat yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat," jelasnya.

Ilham menegaskan putusan DKPP tidak sebanding dengan prinsip keadilan dan integritas yang seharusnya dipegang oleh penyelenggara Pemilu.