Kasus Penganiayaan Remaja di Pekanbaru Diselesaikan Secara Damai

Ilustrasi-penganiayaan3.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Kota Pekanbaru berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice. 

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan SDN 191, Jalan Cendrawasih Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

“Setelah proses penyelidikan dan mediasi, pihak kepolisian bersama keluarga korban dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice,” kata Kompol Ihut, Senin, 30 Juni 2025. 

“Proses perdamaian digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025, di ruang Reskrim Polsek Binawidya dan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing,” imbuhnya.

Korban dalam peristiwa inisial MFA, seorang pelajar berusia 15 tahun. Menurut laporan, saat kejadian korban tengah bermain game online bersama temannya di daerah Cipta Karya Ujung. 


Usai bermain, ia diajak oleh teman lain menuju rumah rekannya yang bernama Rehan. Di sana, korban bertemu dengan sekelompok remaja, termasuk pelaku, Damar Yudhistira alias Damar, yang juga berusia 15 tahun.

Tanpa alasan yang jelas, korban dibawa oleh kelompok tersebut menggunakan sepeda motor dengan dalih mengajaknya berbicara di Pos Ronda. Namun, korban justru dibawa ke depan SDN 191, tempat di mana penganiayaan terjadi. 

Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga mengalami lebam dan pusing. Ia sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Keesokan paginya, ibu korban, YA melihat kondisi anaknya dan langsung membawa korban ke Polsek Binawidya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menyatakan bersedia bertanggung jawab dan memberikan uang pengobatan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban. Kedua belah pihak juga sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Kapolsek Binawidya menyampaikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice ini dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur, serta demi menjaga hubungan sosial dan emosional di lingkungan masyarakat.