RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW PPP Provinsi Riau, Dedi Putra menegaskan pelaksanaan Muswilub pada Senin, 23 Juni 2025 diselenggarakan atas arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Tugas DPP PPP nomor 4023/IN/DPP/VI/2025.
Pihaknya membantah tudingan sejumlah internal partai dari kubu Afrizal - Agus Salim yang menyatakan hasil Muswilub tersebut tidak sah.
"Kita menggelar Muswilub sesuai arahan DPP. Sebagai DPW PPP Riau, kita tegak lurus terhadap perintah DPP dan pelaksanaan Muswilub ini sudah sesuai dengan AD/ART yang berlaku di PPP. Agenda ini juga sudah tercatat di arsip DPP, artinya ini sah," ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada kader yang merasa belum puas dengan putusan dalam pelaksanaan Muswilub. Pihaknya juga mempersilahkan pihak yang tidak setuju untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Partai.
"Kalau ada yang bilang ini sah atau tidak, silakan. Kalau memang mau ajukan ke Mahkamah Partai silakan, diuji kebenarannya di sana," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan perselisihan diantara internal partai ini memang berawal dari rentetan ketidakpercayaan sejumlah kader terhadap kepemimpinan sebelumnya yang dianggap belum baik.
"Pada dasarnya kita berharap agar PPP ini dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas. Kalau bicara A ya tetap A, kalau hadir ya hadir," jelasnya.
Ia menampik Muswilub ini berkaitan dengan dugaan menginisiasi dukungan kepada Calon Mardiono menjelang pelaksanaan Muktamar PPP.
Selanjutnya, berkaitan dengan dualisme dalam partai saat ini, Dedi menambahkan bahwa kantor DPW PPP yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai adalah aset milik PPP. Sehingga, pihak yang berkantor di gedung tersebut, nantinya akan ditentukan berdasarkan pihak yang ditugaskan oleh DPP.