RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta masyarakat untuk melaporkan perubahan data pemilih untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pemutakhiran data ini bertujuan untuk menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ada pada proses Pemilu terakhir secara terus-menerus. Sehingga, penyusunan DPT untuk pemilu berikutnya lebih mudah dan akurat, serta memastikan data pemilih tetap mutakhir sesuai perkembangan kependudukan.
"Kami mohon partisipasinya untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada masyarakat apabila ada perubahan data dari sebelumnya," ujar Komisioner KPU Provinsi Riau Rahman, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pembaruan data pemilih harus dilakukan apabila ada perubahan seperti ada keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili (keluar/masuk), menjadi anggota TNI/ Polri aktif/ purnatugas, pemilih ganda, atau WNI yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan dengan Putusan Inkrah.
"Untuk melaporkan perubahan data, bisa menghubungi Satker KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang masing-masing kontaknya bisa dilihat di Help Desk PDPB Riau," jelasnya.