Menanti Penetapan Tersangka SPPD Fiktif, Polda Riau Ungkap Sosok M

Kombes-Ade-Kuncoro7.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021 pada Kamis, 19 Juni 2025 besok. 

Sosok M disebut akan menjadi tersangka pertama dalam perkara rasuah di DPRD Riau yang merugikan negara Rp195,9 miliar dengan ribuan tiket penerbangan fiktif ini. 

"M akan ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan mantan Sekwan DPRD Riau. Hari Kamis depan akan disampaikan penetapan tersangka," ujar Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 18 Juni 2025.

Kombes Ade memastikan, pengumuman resmi penetapan tersangka akan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, besok.

"Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan Kapolda Riau yang akan memimpin langsung," pungkasnya.


Langkah penetapan tersangka ini menyusul hasil gelar asistensi yang dilakukan di Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah Notulen Gelar Perkara dalam rangka asistensi ditandatangani oleh Kakorpstas Tipidkor Polri.

"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Lebih lanjut, Ade menyebutkan pihaknya akan memanggil M untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dalam waktu dekat.

Tak hanya berhenti pada M, penyidikan kasus ini juga akan mengarah pada keterlibatan pihak lain. Penyidik tengah mendalami siapa saja yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan dana SPPD fiktif, serta pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan finansial dari praktik korup tersebut.

"Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang memiliki peran signifikan, termasuk siapa yang mengesahkan dokumen, mencairkan dana, dan siapa yang menikmati hasilnya,” jelas Ade.