Website DPRD Pekanbaru Tak Aktif, FITRA: Update Dokumen Legislasi Nol

Koordinator-FITRA-Riau-Tarmidzi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Manager Advokasi dan Riset FITRA Riau, Tarmidzi, menyampaikan masih minimnya keterbukaan informasi pada lembaga legislatif DPRD di kabupaten/kota dan provinsi di Riau. Bahkan, DPRD Kota Pekanbaru tak pernah memperbarui dokumen-dokumen legislasi, seperti draft Ranperda, Prolegda dan dokumen penting lainnya.

"Berdasarkan penilaian yang dilakukan melalui Indeks Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILD) tahun 2025, DPRD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing memiliki indeks 0 karena tidak menyediakan satu pun dokumen legislasi secara online," ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Ia menjelaskan, untuk DPRD di kabupaten/kota lainnya, rata-rata indeks hanya berada di angka 0,20, menandakan rendahnya komitmen lembaga legislatif terhadap transparansi informasi.

"Kami menemukan bahwa hanya beberapa dari lembaga legislatif tersebut yang menyediakan platform digital atau website resmi yang memadai. Kemudian, banyak DPRD yang tidak mempublikasikan dokumen-dokumen penting, yang seharusnya diketahui masyarakat pada saat pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Dokumen penting tersebut seperti Daftar Prolegda, draft Ranperda, dan risalah rapat," jelasnya.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait keterlibatan publik yang sangat minim pada proses legislasi atau pembuatan Perda. Khususnya, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Disabilitas. 

"Lebih dari separuh daerah tidak memiliki mekanisme pelibatan masyarakat yang sistematis. Artinya, sebagian besar DPRD di Riau belum memiliki sistem informasi legislasi yang terbuka dan partisipatif," jelasnya.

FITRA Riau menilai lemahnya keterbukaan ini diperparah oleh minimnya ruang partisipasi publik, khususnya bagi perempuan dan penyandang disabilitas.

"Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi masih terbatas pada isu tertentu. Tidak ada pendekatan afirmatif maupun ruang yang inklusif untuk kelompok rentan," pungkasnya.