
Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditanami kelapa sawit.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan penindakan terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau,
Polisi akhirnya turun tangan setelah Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, seluas 6.000 hektare ditebang dan ditanami sawit berusia 6 bulan-2 tahun oleh warga.
Aksi perambahan liar ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat pada akhir Mei 2025.
Video penindakan tersebut diunggah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam akun Instagram pribadinya @herry Heryawan. Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar dari warganet.
Tak sedikit dari mereka yang geram akan lambatnya kepolisian dalam menindak masalah penggundulan hutan ini. Mereka mempertanyakan tanggung jawab kepolisian selama ini.
"Masa iya, hutan sudah mau habis, pelaku baru ditangkap. Sudah basi sinetronnya," ujar oop****
"Sebelum abis kemana saja kita," tanya Muh****
"Si Paling Extra ordinary," sahut Ima****
"Main sesekali ke Gema, Kampar kiri, hutan juga digunduli dan ditanami sawit. Miris sekali," keluh Syah***
"Lagu lama, yang jelas itu pasti perusahaan," timpal geo****
"8 tahun lalu kalian kemana," sahut rah****
"Coba usut di Kampar banyak mafia," ujar Joy****
"Padahal aktivitasnya sudah lama kenapa baru tahu sekarang," jelas Cen****
"Baru tau ya pak," sindir Don***
"Telat pak," lanjut rie***
"Drama berlanjut, pemain figurnya itu-itu saja," kata rid***
"Bual, sudah seluas itu baru tau, aneh, kemana saja dari kemarin," geram Jhon***
"Kenapa sudah 6000 Hektare baru ketahuan," tutup ce****.