RIAU ONLINE, INHU - Dua pelajar perempuan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan lintas Rengat - Tembilahan, Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu malam, 7 Juni 2025. Satu di antaranya meninggal dunia di tempat kejadian.
Pengendara sepeda motor, Ningsih Wahyuni (17), tewas setelah mendapat benturan keras di kepala, sementara itu rekan yang dibonceng, Jeni Mutiara (14), mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIB di Dusun Pulau Kemudi, Desa Pulau Gelang. Sebuah minibus Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 7944 TU yang dikemudikan oleh IA alias Ibnu (39), warga Pekanbaru, bertabrakan dengan sepeda motor Honda BeAT bernomor BM 4094 VX yang ditunggangi dua pelajar," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin, 9 Juni 2029.
Aiptu Misran menjelaskan cuaca malam itu cerah, tapi jalan yang bergelombang serta minim penerangan membuat visibilitas dan kontrol kendaraan berkurang.
“Ini menjadi perhatian bersama agar pengendara lebih waspada, khususnya di malam hari,” jelas Misran.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Selain melakukan pertolongan pertama dan mengamankan lokasi kejadian, polisi juga mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif, pengemudi minibus, Ibnu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak berwajib.
"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri tentang penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” terang Misran.
Penahanan terhadap Ibnu dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 15.50 WIB. Kini ia mendekam di ruang tahanan Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Langkah ini juga untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen kami dalam menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa," tutup Misran.