Sambut Hari Jadi ke-241 Pekanbaru, Warga Dapat Kado Penghapusan Denda Pajak Daerah

Wako-Agung-dan-istri.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-241, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kado bagi warganya dengan menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut penghapusan denda ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kemudahan bagi masyarakat, terutama para wajib pajak yang selama ini menunggak kewajibannya.

"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Ini juga menjadi bagian dari semangat menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-241,” ujar Agung usai launching logo hari jadi Kota Pekanbaru di halaman Rumah Tuan Kadi, Senin 2 Juni 2025 malam.

Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut telah diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru. SK ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho.


Agung Nugroho mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Ini bagian dari upaya kita membangun Pekanbaru bersama,” tutupnya.

Program ini menjadi salah satu dari rangkaian kegiatan Pemko dalam memperingati ulang tahun Kota Pekanbaru, yang tahun ini mengusung tema "Kolaborasi Bangun Pekanbaru".

Adapun sektor-sektor pajak yang mendapat penghapusan denda antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman,
  • Pajak tenaga listrik, serta
  • Pajak jasa perhotelan royalpalace88.