Bawa Kabur Rp517 Juta, Karyawan Kantor Pos Sudirman Diancam 9 Tahun Penjara

Pembobol-Kantor-Pos.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Febri Supra Yogi, pria asal Sumatera Barat diduga telah melakukan pencurian uang tunai senilai Rp517 juta di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu, 21 Mei 2025 malam.

Karyawan PT Pos Indonesia itu beraksi bersama satu orang rekannya, Dolli Ricardo. Keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di Pekanbaru, berkat adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pencurian tersebut diketahui setelah pihak keamanan kantor pos melaporkan hilangnya sejumlah uang dari brankas kantor.

"Kami menerima laporan dari petugas keamanan bernama Agung bahwa terjadi pembobolan brankas dan hilangnya uang remis". 

"Berdasarkan hasil pengecekan awal, enam kantong uang hilang dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp517.408.392," ujar Kompol Bery, Selasa, 3 Juni 2025.

Dari hasil rekaman CCTV yang sempat terekam sebelum perangkat perekamnya dicabut, terlihat satu orang tak dikenal masuk melalui pagar belakang sekitar pukul 02.58 WIB dan keluar kembali pada pukul 05.38 WIB sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang hasil curian.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, tim menduga adanya keterlibatan Karyawan Kantor Pos.

"Kami mencurigai keterlibatan internal. Setelah kami amankan Febri Supra Yogi dan dilakukan interogasi, ia mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Dolli Ricardo Ais Dodo," jelas Bery.

Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pelaku kedua.

Berdasarkan informasi masyarakat, Dolli Ricardo, yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir ikut terlibat.

"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama," tambah Kompol Bery.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp360 juta, Handphone dan pakaian saat beraksi.

"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman 9 tahun penjara," lanjut Bery.

Motif dari aksi pencurian ini, menurut penyelidikan awal, murni karena keinginan memiliki uang secara instan.

"Pelaku Febri memanfaatkan posisi dan pengetahuannya terhadap sistem keamanan kantor. Ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan internal harus ditingkatkan,” pesan mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.