3 Warga Diduga Bakar Lahan di HPT Tanjung Medan Diringkus Polres Rohul

lahan-HPT-Tanjung-Medan-dibakar.jpg
(Dok. Polres Rohul)

RIAU ONLINE, ROHUL - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Rabu, 28 Mei 2025.

Tiga orang pelaku yang diduga membakar lahan tersebut diamankan Polres Rohul. Ketiganya berinisial AMS, H, dan S.

"Tim mendeteksi ada titik hotspot di lokasi, saat dicek, ditemukan pembukaan lahan di lereng-lereng bukit dengan cara dibakar dengan luas lahan lebih kurang 10 hektar," ujar Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, Kamis, 29 Mei 2025.

Polisi juga menemukan adanya pembukaan lahan di lereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang.


“Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bahwa di lokasi lahan api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam” jelas Rejoice.

Berdasarkan penyelidikan tim, ia mengungkap ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS, dibantu oleh 2 orang pekerja, H dan S.

Ketiganya diamankan bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran berupa 2 kayu sisa terbakar dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu, dan sisa minyak Solar 1 botol. 

"Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Rohul untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.