5 Pejabat Pemko Pekanbaru Dinonaktifkan, Zulhelmi Arifin Masih Jadi Pj Sekda

Kepala-DPP-Kota-Pekanbaru-Zulhelmi-Arifin.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi dinonaktifkan menyusul penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Kelima pejabat yang dibebastugaskan yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso, Kepala BPKAD Yulianis, Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Kepala Dinas Perkim Mardiansyah, serta Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah. 

Penonaktifan 5 pejabat ini terhitung sejak Sabtu, 24 Mei 2025. Saat ini, mereka telah digantikan dengan Pelaksana Harian (Plh) guna memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Langkah ini diambil pasca sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkap rincian gratifikasi yang diterima Risnandar dan Indra Pomi selama menjabat pada periode Mei–November 2024.

Risnandar menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta dari berbagai pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sementara itu, Indra Pomi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari bawahannya secara bertahap dan tunai, bahkan disebut dilakukan secara terang-terangan di ruang kerja hingga toko baju ternama di Pekanbaru.

Namun Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru saat kepemimpinan Risnandar Mahiwa belum tersentuh dan masih duduk nyaman di kursi empuk Sekda Pekanbaru.

Padahal Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami ini namanya juga turut terlibat dalam pemberian gratifikasi ke Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.

Ami saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi di ruang kerja Sekdako Pekanbaru pada Maret 2024.

Selain itu pada bulan Juni–November 2024, Ami memberikan uang sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta ke Risnandar Mahiwa.


Berikut rincian penerimaan gratifikasi Risnandar Mahiwa yang diungkap JPU:

  1. Mei 2024: Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi (Kabid Persampahan DLHK) melalui Sekretaris DLHK, Tengku Ahmad Reza.

  2. Juni 2024: Rp50 juta dari Mardiansyah (Kadis Perkim) melalui ajudan Rifaldy.

  3. Juni–November 2024: Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin (Kadis Disperindag saat itu, kini Plt Sekda).

  4. Juli–November 2024: Rp200 juta dari Yulianis (Kepala BPKAD).

  5. Juli–November 2024: Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan (Kepala Bapenda).

  6. Agustus–November 2024: Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution (Sekda).

  7. Juni–September 2024: Rp40 juta dari Yuliarso (Kepala Dishub).

  8. November 2024: Rp100 juta dari Edward Riansyah (Kepala Dinas PUPR).

Sementara gratifikasi yang diterima Indra Pomi Nasution meliputi:

  1. Uang tunai dari Kabag Umum Setdako Haryadi Wiradinata sebanyak tujuh kali, total sekitar Rp1 miliar, diserahkan melalui ajudan Indra Putra Siregar. Lokasi penyerahan termasuk toko baju Martin dan kantor DPRD Pekanbaru.

  2. Rp5 juta dari Zulhelmi Arifin (Maret 2024) di ruang kerja Sekdako Pekanbaru.

  3. Menerima uang secara tunai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemko Pekanbaru (Yulianis) secara bertahap. Pertama, pada Juni 2024, bertempat di ruang kerja Sekdako Pekanbaru, sebesar Rp15 juta. Kedua, September 2024, di ruang kerja sekdako Pekanbaru, sebesar  Rp20 juta.

Ketiga, Oktober 2024, bertempat di ruang kerja Sekdako Pekanbaru, sebesar Rp30 juta. Keempat, bertempat di ruang kerja Sekdako Pekanbaru, sebesar Rp20 juta. Semua uang itu diserahkan ke Indra Pomi Nasution secara tunai melalui ajudannya yaitu Indra Putra Siregar.

  1. Menerima uang dari Kepala Bidang PSU di Dinas Perkim (Martin) dengan total Rp25 juta secara bertahap pada Bulan Maret, Juni dan Oktober 2024.

  2. Menerima uang dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemko Pekanbaru (Alek Kurniawan) sebesar Rp10 juta.

  3. Menerima uang secara tunai dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Pekanbaru (Zulfahmi Adrian) sebesar Rp5 juta pada Agustus 2024.

  4. Menerima uang secara tunai dari Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru (Yuliarso) sebesar Rp50 juta melalui ajudannya (Indra Putra Siregar) pada November 2024.