2 Anggota Geng Motor Beraksi dengan Double Stick di Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara

anggota-geng-motor-ditangkap.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Binawidya menangkap dua orang pemuda anggota geng motor yang terlibat aksi kekerasan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Minggu, 27 April 2025.

Kedua remaja yang diamankan APP (20) dan RA (19). Dari keduanya polisi menyita dua senjata double stick yang terbuat dari besi dan satu unit sepeda motor. 

Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, pihaknya mendapat laporan saat melakukan  patroli di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 


"Usai menerima laporan, petugas langsung mengejar pelaku. Sampai mereka di Jalan Naga Sakti petugas menemukan segerombolan orang mengendarai sepeda motor dan menggunakan senjata tajam dan melakukan pemukulan terhadap masyarakat," kata Ihut, Selasa, 6 Mei 2025.

Setelah dikepung polisi, gerombolan geng motor ini kemudian kabur. "Dua orang berhasil kami tangkap dan diamankan di Polsek Bina Widya," kata dia. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.