Diduga Salah Tangkap, Dua Warga Jatim Tuntut Polda Riau Rp12 Miliar

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua warga asal Jawa Timur (Jatim), Zainuri dan Dedi, melayangkan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Riau sebesar Rp12 miliar, atas dugaan salah tangkap dalam kasus narkotika.

Lewat kuasa hukumnya, Zainuri dan Dedi resmi menggugat Kapolda Riau dan Kapolri melalui Pengadilan secara elektronik (e-Court Mahkamah Agung).

Gugatan tersebut telah didaftarkan Moh Taufik dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

"Atas nama keadilan, kami menuntut permintaan maaf secara terbuka dari para tergugat dan ganti rugi atas penderitaan yang dialami oleh klien kami dengan immaterial Rp 12 miliar,” ujar M Taufik kepada Pamekasan Channel dikutip RiauOnline, Senin, 5 Mei 2025.

Tuntutan ganti rugi ini merupakan dari dugaan salah tangkap yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat pengembangan kasus 13 kilogram sabu beberapa waktu lalu.

Taufik keberatan dengan pernyataan yang disampaikan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bahwa penangkapan terhadap Zainuri dan Dedi dilakukan berdasarkan perintah dan adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh keduanya.


“Uang yang diterima klien kami bukan aliran dana jaringan narkoba, tapi bayaran wajar atas jasa transportasi. Zainuri menerima Rp600 ribu sebagai ongkos dari Bungurasih ke Sampang dan Rp400 ribu untuk makan," jelas Taufik.

"Tidak masuk akal jika dikaitkan dengan jaringan narkotika 12 kilogram,” tegas Taufik 

Pengacara asal Surabaya ini menegaskan, bahwa kliennya, Dedi hanya dimintai tolong untuk mencarikan transportasi. Ia menyebut kliennya tidak mengenal tersangka kasus narkoba tersebut.

Namun keduanya diduga terlibat dan dianiaya saat menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya dibebaskan kembali karena tidak cukup bukti untuk menahan keduanya.

Atas dasar itu, Taufik melayangkan tuntutan ke Polda Riau dengan kerugian immaterial Rp12 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira atas tuntutan ini, Kombes Putu belum menanggapi saat RiauOnline meminta konfirmasi terkait tuntutan tersebut.