RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Pandri (28), nekat lakukan upaya pencurian sebuah gelang emas seberat 5 gram dari Toko Emas Cahaya Nirwana di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 27 April 2025 sore.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkap kronologi awal pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Pelaku datang sekitar pukul 17.30 WIB dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta untuk melihat beberapa perhiasan, dan ketika diberi kesempatan melihat satu buah gelang emas, ia langsung kabur membawanya,” ujar Kompol Bery, Minggu, 27 April 2025.
Korban yang juga pemilik toko, Muhammad Rian Hidayat (22), sontak berteriak meminta pertolongan. Salah seorang rekannya yang berada di lokasi langsung mengejar pelaku.
Kejar-kejaran pun terjadi di sekitar lokasi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan warga dan petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian.
“Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi singkat di lapangan. Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Barang bukti berupa satu gelang emas seberat 5 gram berhasil disita,” tambah Bery.
Terkait penangkapan ini, Polsek Sukajadi telah melakukan sejumlah tindakan mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kolaborasi antara warga dengan aparat kepolisian. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Bery.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.