RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau bergerak cepat menindak para pelaku pengrusakan yang terjadi di halaman Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu, 19 April 2025 lalu.
Sempat buron, tujuh orang debt collector yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan. Total, sebanyak 10 orang kini telah ditahan, termasuk tiga orang pelaku yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, aksi para pelaku terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, dan langsung menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Tujuh orang yang sempat masuk DPO kini sudah berhasil kami tangkap. Mereka semua terlibat dalam aksi pengrusakan kendaraan di halaman Polsek Bukit Raya,” ujar Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 28 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, merincikan proses penangkapan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, sejak 23 hingga 25 April 2025.
“Sejak tanggal 23 sampai 25 April dinihari, kami lakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku. Total yang sudah ditahan ada 10 orang. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih di bawah umur,” jelas Kombes Asep.
Kombes Asep mengungkap para pelaku merupakan bagian dari kelompok debt collector yang dikenal dengan nama “Fighter”. Mereka nekat melakukan aksi vandalisme dengan merusak mobil yang berada di halaman Polsek Bukit Raya.
“Semua pelaku ini bagian dari kelompok 'Fighter'. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, ada yang di Siak, Pekanbaru, bahkan ada yang kami amankan di luar Provinsi Riau,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal tentang pengrusakan serta tindak pidana lain yang relevan. Sementara itu, terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
"Polda Riau memastikan akan terus menindak tegas kelompok-kelompok preman berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat."
"Aparat juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungannya," pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Riau.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk kejahatan di Provinsi Riau, apalagi jika sudah menyangkut kekerasan dan merusak fasilitas negara,” tegasnya.